Cuan Lagi! Harga Emas Antam Makin Mengilap di Rp 924.000
Kamis, 26 Maret 2020 – 10:08 WIB
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (mg8/jpnn)