Cucun Mendukung Jokowi Menindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan
Kamis, 15 Desember 2022 – 21:00 WIB
Cucun menyarankan pihak penegak hukum agar terlebih dahulu memastikan bahwa pelaku tindak pidana perpajakan telah menerima surat pemberitahuan, karena hal tersebut berkaitan dengan privasi orang.
"Kalau masih ada langkah-langkah tidak melalui publikasi, bisa disampaikan kirim surat dulu," pesannya.
Menurut Cucun, salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia adalah perusahaan.
Untuk itu, sebelum langkah memublikasikan pelaku tindak pidana perpajakan dilakukan, terlebih dahulu dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah menerima surat kedua.
Hal tersebut akan berpengaruh ke orang-orang yang ingin membuka usaha di Indonesia. (antara/jpnn)