Cuek Tabrak Perda, M Taufik: Ini Era Gubernur Rakyat Kecil
Jumat, 23 Februari 2018 – 17:46 WIB
Seperti diketahui, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang produksi, distribusi serta pengoperasian becak di wilayah DKI Jakarta. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana penjara paling lama 90 hari. (dil/jpnn)