Cukai Rokok Lebih Besar Dari Pajak Freeport
Terus Digerus Regulasi, Industri Rokok Nasional Mulai ResahKamis, 06 Januari 2011 – 06:36 WIB
"Pengaturan ini tidak saja mengebiri industri rokok, tetapi juga telah mengancam nasib jutaan orang yang saat ini hidupnya masih menggantungkan diri dari industri tersebut," Ismanu menegaskan.
Seperti diketahui, dalam sidang uji materi Pasal 113 ayat 2 UU No.36 tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), GAPPRI bersama-sama dengan tiga raksasa industri rokok seperti PT Djarum, PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna dihadirkan pihak pemerintah di sidang MK.Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan zat-zat tambahan seperti pemanis maupun saos.
Dalam draft RPP tentang Tembakau yang tengah disusun sebagai turunan atas UU Kesehatan, diatur pembatasan kandungan sampai ke zat-zat tambahan, ketentuan gambar korban rokok dalam kemasan, dan pembatasan ruang rokok yang super ketat. Padahal dalam PP 19 Tahun 1999 telah diatur. “Ini tumpang tindih,” katanya.