Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cukup Alasan Pilpres Diulang

Jumat, 31 Juli 2009 – 19:06 WIB
Cukup Alasan Pilpres Diulang - JPNN.COM
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muspani menilai, dirinya tidak akan terkejut bila nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang pilpres 2009, sebagaimana materi gugatan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Muspani menilai, memang cukup alasan bagi dilakukannya pilpres ulang.

"Cukup alasan pemilu presiden diulang. Gagal pemilu 2009 ini," ujar Muspani dalam diskusi di gedung DPD, Senayan, Jumat (31/7). Dikatakan Muspani, sejak awal memang ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah dan KPU dalam mempersiapkan pemilu legislatif dan pilpres. Dia mencontohnya, mekanisme rekrutmen anggota KPU saja saat itu sudah menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, sejumlah tokoh ternama dan punya pengalaman seperti mantan anggota KPU Ramlan Surbakti dan mantan Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman, malah terpental.

"Yang lolos malah orang-orang yang tidak jelas kapasitasnya. Saat itu publik sudah terkaget-kaget dan sudah memperkirakan pemilu tidak akan sukses," ulas anggota DPD asal Bengkulu itu. Kecurigaan itu benar, lanjutnya, dibuktikan ada banyak sekali persoalan, mulai soal daftar pemilih tetap (DPT), lambatnya penghitungan suara, penetapan kursi yang hingga sekarang masih diributkan, hingga masuknya uang asing di rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres tertentu.

Muspani menilai, langkah hukum yang dilakukan pasangan Mega-Pro dan JK-Win dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tidak tepat. Menurutnya, segala bentuk ketidakberesan penyelenggaraan pemilu sudah by design. "Jadi, ini masalah politik, cara menghadapinya harus dengan langkah-langkah politik. Harus ada gerakan politik. PDIP dan partai-partai lain yang merasa dirugikan, sudah seharusnya bergerak," ucap Muspani.

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muspani menilai, dirinya tidak akan terkejut bila nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News