Cukup Lama Jadi Buron, Bayu Saputra Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat tuh Tampangnya
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Bayu Saputra, 26, pelaku penggelapan sepeda motor dan buronan selama satu tahun ini akhirnya ditangkap polisi di Gg Surya, Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Sumsel, Jumat (22/5).
Warga Jl Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini mengaku sudah menggadai dan menjual sepeda motor temannya itu.
Tak terima, korban Ricky Pratama Saputra, 28, warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan menjelaskan bahwa pelaku Bayu Saputra dibekuk, Jumat (22/5) di Gg Surya, Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan. Dihadapan anggota pelaku mengakui perbuatannya,” kata Alex.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Pelaku mengajak korban untuk mencari motor yang bisa dibeli,” ujarnya.
Namun saat beberapa lama di perjalanan tidak ditemukan. Dan korban berencana untuk pulang.