Cuma Cium Pipi ABG, Arihta AB Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Arihta AB tak menyangka harus berurusan dengan hukum hanya karena mencium seorang anak baru gede (ABG).
Akibat ulahnya itu, Arihta AB kini duduk di kursi pesakitan. Kasusnya sudah masuk agenda tuntutan.
Nah, yang bikin terdakwa Arihta sedih adalah ketika dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Sangat menyedihkan sekali nasib Arihta AB, perbuatan yang dilakukanya tidak sebanding dengan tuntutan hukum selama 10 tahun penjara, hanya karena mencium pipi kiri seorang anak di bawah umur,” kata Nuryono SH selaku kuasa hukum Arihta, usai membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (1/2).
Nuryono bersama rekannya Muslim Muis mengatakan, sangat tidak adil jika terdakwa dihukum akibat perbuatan cabul orang lain.
Luka di bagian kemaluan korban berinisial EP bukanlah perbuatan terdakwa, karena visum et refertum menerangkan luka pada kemaluan korban merupakan luka lama yang telah sembuh.
dr Susi Margaretha selaku saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum juga menerangkan luka lama yang sudah sembuh jauh hari sebelum korban melaporkan ke polisi.
Keterangan itu jelas menunjukkan luka bukanlah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwa JPU. Laporan kejadian cabul tanggal 5 Juni 2017 dan visum dilakukan 6 Juni 2016.