Cuma Modal Foto dengan Perwira, Pemuda Ini Tipu Kapolres Sergai
AKBP Eko Suprihanto membenarkan bahwa AK telah ditangkap dan kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijelaskan, dirinya terkecoh foto-foto tersangka di medsos bersama beberapa perwira senior.
Kecurigaannya mulai muncul ketika belakangan AK lebih sering mengiming-iming pembelian tas dan dompet dari luar negeri.
“Karena curiga, saya pancing dia dengan uang yang saya transfer untuk membeli tas dan dompet dari Amsterdam. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan barang yang dipesan tidak kunjung tiba, maka saya pun memerintahkan anggota untuk melacak keberadaan tersangka dan akhirnya tertangkap sedang berada di Denpasar, Bali,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (war/ras)