Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca
Buat Sendiri Nota Pembelaan Tiga LembarJumat, 14 Januari 2011 – 06:32 WIB
Menurut Boy tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut. "Selama persidangan berlangsung, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Ariel," paparnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato, menyatakan siap untuk memberikan semua jawaban dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2010. "Kita siap memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan nanti," pungkasnya.