Curhat Pengurus HTI soal Pembubaran dan Ambisi Selamatkan Indonesia
jpnn.com, PONTIANAK - Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat Wandra Irvandi mengatakan, organisasinya sudah berbadan hukum.
Karena itu, dia menyayangkan rencana pemerintah membubarkan HTI.
“HTI telah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun secara legal, tertib, damai, dan praktis dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wandra kepada Rakyat Kalbar, Senin (8/5).
Menurutnya, wacana pemerintah membubarkan HTI menimbulkan tanda tanya besar.
“Apa yang dipersangkakan kepada kami, karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya ada tahapan sebelum pembubaran.
Mulai peringatan satu hingga tiga sesuai undang-undang.
“Jangankan ketiga, peringatan kesatu pun kami tidak pernah (terima),” imbuhnya.