Curi Drone, Dede Idol Dibekuk Polisi
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Mantan finalis Indonesian Idol 2008, Dede Richo Ramalinggam alias Dede ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, ketika beraksi, Dede selalu bersama dengan tiga rekannya. Mereka adalah Deni Fredla Ochlers alias Bryan yang juga kakak Dede, BN alias Ben, dan DR alias Radol.
"Dia ini mantan finalis Indonesian Idol, bersama rekan-rekannya biasa beraksi di Tangsel," ujar Ahmad Alexander, Rabu (19/8).
Menurut Ahmad, Dede dan tiga rekannya diciduk pada 18 September lalu. Dede diciduk di kontrakannya yang beralamat di Sewan Neglasari, Tangerang. Kemudian pelaku berikutnya yang diciduk adalah kakak Dede, Deni di perumahan Icon Sampira, Cisauk, Tangerang diikuti dua rekannya yang lain.
Dede ditangkap usai salah satu korbannya di Mc Donald Sunburst BSD, Serpong, melapor pada Sabtu 15 September 2018 lalu. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran.
"Pelaku melakukan perbuatanya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik busi atau mencongkel dengan mata besi yang sudah dimodifikasi," ucap Alex.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita satu tas berisi drone, kemudian lima buah mata besi yang digunakan untuk mencongkel kaca mobil, serta pecahan keramik busi.
Karena perbutannya itu, Dede dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)