Curi Gelang Emas, Hasilnya Diberikan ke Istri Orang Lain
jpnn.com - SURABAYA – Taufik, 38, warga Jalan Gembili, Wonocolo, Surabaya, merupakan seorang tersangka pelaku pencurian.
Dia mengaku hasil dari mencuri dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari–hari istrinya, yang juga masih berstatus istri orang lain alias poliandri.
Saat diperiksa penyidik, Taufik mengatakan hasil kejahatannya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Wiyung itu sudah dijual dan uangnya diberikan kepada istrinya. Di antaranya dia berhasil membobol rumah warga di Gemol Gang I-D RW2/RW4, Jajartunggal, Wiyung.
Dia membawa kabur gelang emas seberat 10 gram. Kelihaian membobol rumah berkat ketrampilan membuka gembok dengan menggunakan kawat dan obeng.
“Dulu saya pernah ditahan di Lapas Porong terus diajari oleh teman cara membuka gembok. Akhirnya saat kepepet, saya gunakan untuk mencuri.
Hasil penjualan gelang emas curian sebesar Rp 1,5 juta rencananya akan saya berikan istri, tapi keburu ditangkap,” kata Taufik saat ditemui di Mapolsek Wiyung, Senin (27/6).
Dia mengaku sepeninggal istrinya, pelaku menikah dengan wanita yang sudah bersuami. Menurutnya, hal itu sudah biasa dan tidak menjadi beban bagi dirinya.
Sayangnya, untuk memenuhi kebutuhan lahir pujaan hatinya, pria bertato ini mengambil jalan pintas dengan melakukan pencurian. Saat beraksi, pelaku menunggu sang istri pulang. Lalu sepeda motor istrinya dipakai untuk berkeliling mencari sasaran.