Curi Kambing di 10 Lokasi Demi Mencari Wanita Penghibur
jpnn.com, MALANG - Pelaku pencurian kambing yang sudah beraksi di sepuluh TKP di wilayah Kabupaten Bululawang dan Turen berhasil diringkus Satreskrim Polsek Bululawang gabungan Tim Buser Polres Malang.
Penangkapan kedua pelaku bernama Soleh (54) dan Misman (43) dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap Bambang Hariono (33) warga Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit sebagai penadah.
Sedangkan korban pencurian asal Sudimoro, Turen. mengetahui ciri-ciri kambingnya yang berada di Pasar Hewan Dampit dan segera melaporkan ke Polsek Bululawang. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap Bambang.
Dalam aksinya, Soleh dan Misman menggunakan sarana sepeda motor yang diparkir agak jauh dari sasaran pencurian. Pelaku bermodalkan linggis kecil untuk mencongkel pengunci kandang.
Setelah berhasil menggondol kambing curian, mereka membawa kambing menggunakan sepeda motor dengan ditaruh didepan dan dipangku salah satu pelaku untuk diserahkan kepada penadahnya untuk dijual kepasar hewan.
"Kambing curian laku dengan harga kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1,7 juta," ujar pelaku, Soleh. Uang hasil curian dipakai pelaku untuk kebutuhan hidup dan mencari wanita penghibur bersenang-senang.
Saat penangkapan, petugas menyita 6 ekor kambing yang belum sempat terjual, motor sarana, 3 buah linggis, kunci inggris, gunting besi, 2 buah pisau yang akan dijadikan barang bukti dipengadilan.
Pelaku utama pencurian bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sementara untuk pelaku penadah kambing curian bisa dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancamannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (end/jpnn)