Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus dugaan konten hoaks pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr. Richard Lee di Kota Padang, Sumatera Barat.
Fickar mendorong Polresta Padang untuk segera memproses hukum dr. Richard Lee, yang diduga memerintahkan pencurian demi meningkatkan popularitas kliniknya.
"Ya, Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini," ujar Fickar kepada wartawan, Senin (23/9).
Fickar menjelaskan bahwa dr. Richard Lee dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti bahwa konten pencurian tersebut adalah hoaks yang disebarluaskan melalui media sosial.
"Jika perbuatannya dilakukan secara online, sangat mungkin dikenakan UU ITE untuk menuntut pelakunya," tambah Fickar.
Selain itu, Fickar juga mengajak masyarakat untuk melakukan upaya praperadilan guna memastikan kasus ini tidak berhenti begitu saja.
"Korban atau siapa saja yang peduli dengan kasus ini bisa melakukan upaya hukum praperadilan agar kasusnya tidak di-SP3-kan atau dihentikan. Di hadapan hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Polresta Padang untuk memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi terkait dugaan memerintahkan pencurian di Klinik Athena.