Curi Motor di Parkiran Masjid, Tiga Bocah Menangis Ditangkap Polisi
jpnn.com - PADANG - Tiga bocah ditangkap jajaran unit reserse kriminal Kepolisian Lubukbegalung Padang karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat (24/4). Ketiga bocah itu, yakni EK (17) merupakan pelajar SMP; RN (16), dan TH (15)
Padang Ekspres (Grup JPNN.com) melaporkan, penangkapan pelaku dilakukan polisi Jumat (24/4) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan korban, Ansori (55) yang kehilangan motor Vega warna biru BA 4903 QV di parkiran Masjid Al-Mutaqin Batuangtaba. Dua jam kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Lubukbegalung, Kompol Aljufri mengatakan, tiga tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor telah diamankan. Disampaikan, setelah korban melaporkan kehilangan motor, pihak kepolisian juga mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa telah diamankan dua orang tersangka yang diduga pelaku, yakni EK, dan RN, bersama barang bukti satu unit Vega biru BA 4903 QV.
"Kami pun langsung bergerak dan ternyata benar EK yang mengambil motor milik Ansori. Tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek," ujar mantan Kapolsek Inderapura ini.
Kompol Aljufri menambahkan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap EK dan RN, polisi mendapati satu tersangka lagi, yakni TH yang kemudian ditangkap di rumahnya di Batuangtaba.
"Setelah berhasil mengamankan TH, kami lakukan pengembangan lagi hingga berhasil mendapatkan satu unit motor Mio warna oranye tanpa plat," katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kata Kompol Aljufri, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara lima tahun.
Salah seorang pelaku, EK, mengungkapkan dirinya melakukan tindak kriminal tersebut karena terpengaruh oleh teman-temannya. Dia mengaku telah dua kali mencuri motor, termasuk mengambil motor milik Ansori di parkiran Masjid Al-Mutaqin Batuangtaba.