Curi Motor Mantan Kades, Ngaku untuk Bayar Sekolah
jpnn.com - MOJOKERTO - Dua remaja bau kencur ini ditangkap massa saat mencuri motor di kawasan Jabon, Mojoanyar. Mereka adalah Hadi Prasetyawan, 16, asal Jati, Desa Ngampel, Ngusikan, Jombang, dan Wahyudi, 17, asal Ngampel, Ngusikan, Jombang. Hadi masih duduk di bangku salah satu SMK di Kecamatan Kemlagi, sedangkan Wahyudi sudah keluar dari SMK di kawasan yang sama.
Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Hadi mengaku bahwa dirinya kepepet dengan kebutuhan sehari-harinya. Keluhan itu kemudian didengar Wahyudi, teman karib yang pernah satu sekolah dengannya. ''Sekarang Hadi sudah keluar. Saya yang masih bersekolah,'' terangnya kemarin.
Hadi menyatakan, setelah mendengar keluhan itu, Wahyudi lantas mengajaknya berjalan-jalan di kawasan Jabon. Tidak jauh dari kantor PMI Kabupaten Mojokerto, dua pemuda tersebut melihat sepeda motor Vario bernopol S 4150 NE milik M. Muklis, mantan Kades Jabon yang diparkir di pinggir jalan.
Situasi yang dianggap aman membuat mereka menghentikan kendaraan. Hadi yang dikenal ahli bandrek kunci motor tersebut langsung beraksi. Dengan bermodal kawat beberapa sentimeter saja, Hadi dapat membuka kunci motor.
Namun, sayangnya, saat berusaha kabur, sejumlah orang memergoki dua pelaku itu. Saat warga dan anggota Polsek Mojoanyar yang berada di sekitar lokasi memergoki, dua pemuda tersebut tidak bisa berkelit. ''Sudah banyak orang. Jadi, nggak bisa lari,'' ucapnya.
Dengan tangan yang masih diborgol, Wahyudi menceritakan peristiwa sebelum dirinya ditangkap. Dia sudah empat kali mencuri dan merampas motor. ''Di Tanjungan, Kemlagi, saya pernah mengepruk orang dan membawa motornya,'' tuturnya. Tiga lokasi kejahatan lain terletak di kawasan Jombang.
Wahyudi yang akhirnya merotol dari sekolah sejak setahun lalu tersebut nekat berbuat jahat karena ekonomi orang tuanya yang kurang baik. ''Awalnya, hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah.''
Kapolsek Mojoanyar AKP Subiyanto menegaskan, dua pemuda itu tergolong anak di bawah umur. Polisi bakal menerapkan Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. ''Karena itu, kami tidak bisa melakukan penyidikan lebih jauh. Kita serahkan ke UPPA polres,'' terangnya. (ron/abi/ami/mas)