Curi Pakaian di Mal, WN Aljazair Disidang
jpnn.com, SURABAYA - Dua warga negara asing (WNA) dari Aljazair, yakni Bouadjadja Abde Hafid, 24, dan Sam Pothchi, 30, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa mereka telah mencuri di dua toko pakaian salah satu mal di kawasan Surabaya Selatan. Pencurian itu mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 10 juta.
Damang mengatakan, kedua pelaku tepergok mencuri pada 11 Agustus lalu. Mereka berpura-pura memilih pakaian dan barang lain untuk dibeli.
Ketika penjaga toko lengah, mereka memasukkan barang ke koper yang sudah dilapisi aluminium foil.
Tujuannya, barang curian tidak terdeteksi mesin X-ray saat keluar dari toko. Aksi itu terekam kamera CCTV (closed circuit television).
Mereka dianggap telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka tidak menolak dakwaan.
Seusai sidang, Pothchi mengaku mencuri karena tidak punya uang saat piknik ke Surabaya.
Dia sudah lama tinggal di Jakarta dan telah beristri orang setempat. Sedangkan temannya, Bouadjadja, baru datang dari Aljazair.