Curi Pakaian Majikan, Pembantu Ditangkap
Senin, 25 Juni 2012 – 03:27 WIB
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui dirinya mengambil pakaian majikannya. Pakaian tersebut ia ambil ketika ada waktu dan kesempatan. “Saya ambil untuk digunakan sendiri,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam stel pakaian dan beberapa helai kain sarung. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara sekitar lima tahun.(can)