Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus
Kamis, 31 Oktober 2013 – 06:21 WIB
Kasus pencurian tabung gas melon itu, menurut Robertus, masih akan diselidiki lagi. Tak menutup kemungkinan masih banyak pelaku lainnya yang melakukan hal seperti tiga karyawan itu. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gas/JPNN)