Curi Tas Pengunjung PIM 1, Ibu dan 2 Anaknya Diciduk Polisi
Kamis, 25 Oktober 2018 – 18:27 WIB
Menurut Stevanus, pelaku kerap beraksi di mal besar Jakarta. Mereka beraksi sekitar pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00WIB.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil mencuri sebuah iPhone X, uang tunai sebanyak 5.000 Baht dan Rp 400 ribu. Kemudian kartu ATM, juga dokumen pribadi lain milik korban.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP.
"Barang yang diperoleh, seluruhnya dijual kepada Sunardi yang bertindak sepagai penadah dengan harga bervariasi. Tergantung merek dan kondisi barang," tandas dia. (cuy/jpnn)