Curiga Ada Agenda Tersembunyi di Balik RUU BI
DPR Kaget Naskah RUU Pereteli Kewenangan OJKjpnn.com - JAKARTA - Sebuah naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang Revisi UU Bank Indonesia beredar di kalangan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan. Asal usul dan substansi RUU itu dipersoalkan karena tiba-tiba muncul dan isinya memperkuat kewenabgan BI sekaligus mempreteli lembaga lainnya.
Adalah anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait yang pertama mengungkap naskah RUU itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah mantan Gubernur Bank Indonesia, Senin (29/6). Mantan Gubernur BI yang hadir dalam RDP Komisi XI DPR itu antara lain Adrianus Mooy, Syahril Sabirin, Burhanuddin Abdullah dan Darmin Nasution.
Maruarar mengatakan, dirinya kaget karena tiba-tiba muncul naskah RUU BI yang bukan dari usul inisiatif DPR. “Saya sebagai anggota Komisi XI DPR saja tak tahu (asalnya, red),” katanya.
DPR memang tengah mengusung RUU inisiatif tentang Revisi UU BI. Namun, pemerintah pernah meminta agar agar mengambil alih usulan tentang RUU BI. Hanya saja, DPR menolak permintaan pemerintah. Alasannya, karena RUU itu sudah diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) untuk disiapkan oleh Komisi XI DPR.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait.
Karenanya Maruarar pun mempersoalkan masuknya RUU BI yang baru itu. “Ini draf siapa? Ini kepentingan siapa? Terus terang, saya baca drafnya dan saya banyak yang tak setuju. Saya yakin partai saya juga tak setuju,” tandasnya.
Ara -sapaan Maruarar- pun curiga ada pihak yang sengaja menyusupkan kepentingan melalui RUU itu. Sebab, RUU BI yang beredar di kalangan Komisi XI DPR itu justru memangas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, isi RUU itu memperkuat kewenagan BI.