Curiga Ada Permainan Data Honorer K1
Kamis, 17 Januari 2013 – 23:33 WIB
"Saya sudah katakan kepada pemerintah, karena kinerja mereka yang tidak profesional menyebabkan kegaduhan di daerah-daerah. Masa sudah dinyatakan memenuhi kriteria saat uji publik, tapi setelah di QA malah tidak muncul seluruh namanya," tuturnya.
Mengenai dugaan adanya oknum PNS yang melakukan rekayasa terhadap input data uji publik, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo mengakui telah menerima banyak surat pengaduan terkait masalah tersebut. Sampai saat ini pemerintah tengah melakukan pengumpulan bukti atas pengaduan masyarakat.
"Bagi PNS, penegakan disiplin diatur dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam hal ini, sanksinya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum PNS dimaksud," terang guru besar Universitas Indonesia ini.