Curiga Akil Masih Punya Jaringan di MK
jpnn.com - JAKARTA—Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus menunda penyelesaian kasus sengketa pilkada Kota Tangerang.
Padahal, pada 15 November nanti , Kota Tangerang sudah harus melakukan pergantian Wali Kota baru.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin sudah ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang 2013 oleh KPU Banten. Namun, karena hasil pilkada ini digugat, Arief- Sachrudin belum jadi dilantik.
“Kasus Kota Tangerang ini, saya mulai ragu. Jangan-jangan masih ada sisa jejak Akil Mochtar di sini. Orang yang sudah menang kok digantung-gantung coba ditelusuri kenapa,” sindir Refly saat menghadiri diskusi “Sengketa Pilkada Kota Tangerang, MK Mau ke Mana’ di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/11).
Refly menyebut ada lima modus penyimpangan yang diduga sering dilakukan di MK. Di antaranya pemenang pilkada diperas, pemenang pilkada paranoid takut kalah lalu melakukan penyuapan, panel hakim sudah memutuskan pemenang tetapi tetap diminta bayaran, dan membalikkan keadaan.
"Menang menjadi kalah, kalah menjadi menang setelah melakukan penyuapan," ujarnya.
Terakhir, melakukan sistem paket yaitu semua sengketa pilkada yang diajukan dimenangkan sesuai dengan keinginan penguasa.
“Nah ini analisis saya, untuk Pilkada Tangerang ini terkena modus ke lima. Penguasa di Banten menginginkan pemenang berasal dari yang dijagokannya. Sebelumnya di kasus Pilkada Serang, jagoan si penguasa Banten dimenangkan MK dan permohonan ditolak. Lalu yang Lebak jagoan penguasa kalah sehingga dibuat putusan pungutan suara ulang. Nah yang Tangerang juga yang dijagokan penguasa Banten kalah sehingga pemenang yang sebenarnya digantung-gantung,” papar Refly.