Curiga Penganggaran e-KTP tak Lewat Bappenas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Refrizal mempertanyakan prosedur penganggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menjelaskan, jika melihat dari siklus anggaran maka pada Januari-April, merupakan tahap pengajuan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Apakah ini sudah melalui prosedur anggaran yang betul,” kata Refrizal saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia menambahkan, kalau tahapan penganggaran lewat Bappenas, maka akan dibahas dan dijadikan bahan pidato presiden pada 16 Agustus tentang nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).
Nah, Refrizal menambahkan, kalau tidak melalui prosedur maka anggaran e-KTP yang berjumlah Rp 5,9 triliun itu memang dari awal sudah cacat.
“Kalau ada di nota keuangan, berarti prosesnya sudah melalui prosedur,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (boy/jpnn)