Curiga Tubuh Anak Gadisnya Melar, Lantas...
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnuddin, SIK mengatakan, orangtua korban mengetahui anaknya dihamili HF dari warga berinisial SP, Sabtu (12/11) lalu.
Kemudian JW menanyakan kebenaran informasi itu kepada putrinya.
“Anaknya membenarkan kalau dirinya hamil. Setelah itu pelapor menggali informasi kepada anaknya terkait siapa yang telah menghamilinya, anak pelapor pun mengakui bahwa yang telah mengahamilinya adalah HF,” ujar AKP Aminnuddin, Kamis (24/11).
Kasus ini masih ditangani polisi. Korban pun sudah divisum. Tersangka HF dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (dre/RK/sam/jpnn)