Curigai Data Honorer
Rabu, 20 Oktober 2010 – 07:11 WIB
Apalagi, sebutnya, informasi yang didapatkan oleh GeRAK Aceh Barat, sebagian besar tenaga honorer hanya memasukkan SK kosong (belum bertanda tangan pejabat) sebagai syarat dalam pengajuan berkas.
GeRAK Aceh Barat, ujarnya, juga meragukan kalau SK honorer yang TMT per 1 Januari 2005. Sebab hampir dapat dipastikan tidak ada orang yang mulai honor pada bulan tersebut karena hampir seluruh wilayah Aceh saat itu sedang dalam status emergency pasca bencana alam gempa dan tsunami Desember 2004 sehingga sangat tidak masuk akal jika ada orang yang masih sempat memikirkan hal-hal seperti ini.
“Berdasarkan hal di atas kami mendesak Tim Verifikasi dan Validasi data honorer untuk melakukan verifikasi kembali secara teliti dan serius terkait keafsahan data honorer tersebut,” ujarnya. (sud)