Cuti Bersama PNS 9 dan 13 September
Rabu, 08 September 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA - Menteri Negara PAN dan RB EE Mangindaan, meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar memerintahkan semua PNS di lingkungan masing-masing untuk mematuhi jadwal dan jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat. Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H. Ditegaskan Mangindaan, bahwa jadwal cuti bersama Idul Fitri 1431 H adalah pada tanggal 9 dan 13 September 2010. Sehubungan dengan itu katanya, kepada setiap pimpinan instansi pemerintah agar dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menaati hari atau jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tersebut.
"Cuti bersama hanya sampai tanggal 13 September. Tanggal 14 semua sudah harus masuk. Tidak ada alasan bolos atau pulang kampung lagi," tegasnya kepada JPNN, Rabu (8/9).
Lebih jauh, EE Mangindaan pun menegaskan bahwa jam kerja pada saat Ramadan yang berkurang, akan normal kembali mulai pada 14 September tersebut. Yaitu jam masuk pada pukul 07.00 WIB, sedangkan jam pulang pada pukul 16.30 WIB. (esy/jpnn)