Cuti Presiden di Pilpres Memperhatikan Tugas Negara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya kini tengah merampungkan penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang kampanye pada Pemilu serentak 2019.
Salah satunya mengatur jadwal cuti presiden sebagai petahana saat melaksanakan kampanye Pilpres 2019.
"Dalam draft PKPU soal kampanye akan diatur secara lengkap. Siapa yang terlibat, apa saja yang boleh dan apa yang tidak boleh. Nanti semua sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan petahana capres juga harus cuti," ujar Arief di Jakarta, Senin (19/3).
Meski harus cuti, presiden menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini tidak perlu cuti sepanjang masa kampanye yang rencananya digelar 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Tapi cukup di saat melaksanakan kampanye pilpres per kegiatan.
"Cuti untuk petahana presiden juga harus memperhatikan tugas negara. Jika negara sedang membutuhkan, maka sebaiknya tidak cuti pada saat itu. Jadi cutinya sesuai kegiatan saja," ucapya.
Menurut Arief, kampanye pilpres dan pileg nantinya juga akan diatur bersamaan. Karena proses pencoblosan suara juga akan bersamaan, yaitu pada 17 April 2019 mendatang.
"Penetapan pasangan capres dan calon anggota legislatif kan bersamaan, yaitu 20 September 2018. Mulai kampanye 23 September hingga 13 April 2019. Hanya pendaftarannya yang berbeda. Untuk bakal calon anggota legislatif itu Juli mendatang sudah mulai. Sementara untuk pasangan bakal calon presiden itu 4-10 Agustus," pungkas Arief. (gir/jpnn)