Untuk Urusan Ini, Sebaiknya Pak Jokowi Mencontoh SBY
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menganggap calon presiden (capres) petahana di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, harus cuti saat melakukan kampanye di hari kerja.
Meski mekanisme cuti seorang capres petahana belum diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tapi masalah cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye sudah ada di Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Presiden harus cuti, karena mengambil contoh seperti yang lalu," kata Taufik di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (3/4).
Dia mencontohkan yang dilakukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengambil cuti saat kampanye menuju periode keduanya. "Setiap hari Jumat Pak SBY itu cuti di luar tanggungan negara. Sabtu Minggu kan bukan hari kerja. Bisa saja Pak Jokowi mencontoh itu," ujar Taufik.
Selain telah diatur di dalam UU, aturan KPU juga mengarah pada pengaturan mekanisme pengajuan cuti bagi capres petahana.
"Ini kan demi baiknya siapa pun juga, demi baiknya si calon, demi baiknya Pak Jokowi," pungkas politikus asal Jawa Tengah ini. (fat/jpnn)