Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA
Kamis, 19 Januari 2023 – 18:13 WIB
Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai SGD 200 ribu.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?