Daerah Dijatah Minimal 10 Persen Saham Inalum
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 09:15 WIB
Jadi anggota DPR belum pernah diundang Pemprov Sumut? Mendengar pertanyaan ini, Irmadi dengan tegas menyatakan, “sampai sekarang belum ada.”
Padahal katanya, tanpa ada upaya yang nyata, nasib Sumut tetap akan terpuruk.” Padahal katanya sebagaimana konstitusi negara menyebut sesuai Pasal 33 UUD 45 menyebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saat ditanya berapa persen sebaiknya saham daerah pada Inalum ke depan, Irmadi menyebut angka yang jauh lebih tinggi dari yang dikemukakan Marwan. Ia bahkan menilai, daerah di Sumut malah harus dapat memperoleh hingga 49 persen. Alasannya, dengan langkah inilah masyarakat benar-benar dapat menikmati langsung sumberdaya alam yang ada. (gir/jpnn)