Daerah Harus punya Masterplan Pemekaran
Jumat, 06 Februari 2009 – 18:50 WIB
Dia menjelaskan, jumlah ideal provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.129 Tahun 2000, dengan skenario 3 kabupaten/kota, adalah sebanyak 51 provinsi. Sedang bila mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 dengan skenario 5 kabupaten/kota setiap provinsi, maka jumlah provinsi ideal ada 31. "Namun seiring dengan laju pertambahan penduduk, maka dimungkinkan jumlah provinsi ideal pada tahun 2005 adalah 39 provinsi," ucap Irman, menguntip data dari Prof Bambang PS Brodjonegoro.
Irman juga mengatakan, ada indikasi pemekaran hanya dimaknai sebagai pembukaan pekerjaan politik, karena bakal ada sejumlah jabatan baru mulai dari kepala daerah, DPRD, dan jabatan-jabatan birokrasi lainnya. Dikatakan pula, 80 persen daerah otonom baru gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat. (sam/JPNN)