Daerah Ini Dikepung Pekerja Asing
“Kenaikan jumlah tersebut untuk kenaikan lintas (provinsi). Kalau untuk di Jatim (pengurusan izin kerja di Jatim) tahun ini sebanyak 1.300. Selebihnya adalah urusan pemerintah pusat,” urai Sukardo.
Untuk itu, sidak terus dilakukan pihaknya untuk memperketat datangnya WNA. Data yang diungkapkan Sukardo, hasil sidak yang dilakukan oleh tim di 46 perusahaan terdapat 149 tenaga kerja asing.
Dari jumlah tersebut ada dua warga asing yang belum memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing (Imta) dan telah diproses.
“Untuk antisipasi tenaga kerja asing ini sebenarnya juga telah ada di Perda Nomor 8 tahun 2016, di mana salah satunya disyaratkan juga harus berbahasa Indonesia. Beberapa hasil sidak ada yang bisa dan tidak bisa berbahasa Indonesia,” papar Sukardo.(bae/nur/JPNN)