Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daerah Ini Menyiapkan Rp 365 Miliar untuk Gaji PPPK di 2023

Jumat, 02 Desember 2022 – 20:36 WIB
Daerah Ini Menyiapkan Rp 365 Miliar untuk Gaji PPPK di 2023 - JPNN.COM
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2023. Pemkab Bogor menyiapkan Rp 365 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk membayar gaji PPPK tersebut.

Peningkatan secara drastis anggaran gaji PPPK itu lantaran adanya rencana pengangkatan sebanyak 3.620 PPPK di tahun depan. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp 124 miliar untuk menggaji 2.700 PPPK.

Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan pada 2021, pihanya melakukan pengangkatan 1.177 PPPK. Lalu, pada 2022, Pemkab Bogor mengangkat 1.,691 PPPK. Pada 2023, Pemkab Bogor melakukan pengangkatan 3.620 PPPK. “Sampai 2023, ada 6.488 PPPK yang dilakukan pengangkatan,” kata Iwan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/12).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa lowongan PPPK khusus tenaga fungsional kesehatan dibuka sejak 31 Oktober 2022.

Lowongan tenaga fungsional lainnya dibuka 7 November 2022. "Hasil seleksi tenaga fungsional diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya diumumkan pada 7-8 November 2022," kata Irwan.

Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu, terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Secara terperinci, 54 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis terdiri dari pemadam kebakaran 14 formasi, pertanian 33 formasi, pranata komputer enam formasi dan arsiparis satu formasi.

"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus. Seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," terangnya.

Peningkatan secara drastis anggaran gaji PPPK itu lantaran adanya rencana pengangkatan sebanyak 3.620 PPPK di 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close