Daerah Miskin Harus Digabung
Rabu, 19 Agustus 2009 – 12:29 WIB
Selain membuat grand design, kata Ginandjar, diperlukan juga masterplan unit manajemen pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota pada setiap propinsi. Ditegaskan, evaluasi terhadap daerah-daerah otonom dan terutama terhadap daerah-daerah baru hasil pemekaran, sangat diperlukan. Pemerintah juga diminta untuk tidak semata-mata menuruti aspirasi pemekaran. Namun, pemerintah juga harus berani melakukan penghapusan dan penggabungan daerah-daerah yang dinilai gagal, sebagaimana ketentuannya juga sudah diatur di Undang-Undang No.32 Tahun 2004.
"Daerah-daerah yang terbatas sumber dayanya sehingga sulit untuk mandiri dapat bergabung dengan daerah lainnya guna memperkuat basis kemandirian," ujar Ginandjar.