Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun
Grand Design Revisi UU Pemerintahan DaerahSenin, 19 Juli 2010 – 08:23 WIB
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, 80 persen daerah otonom baru dianggap kurang berhasil. Velix menjelaskan, daerah yang kurang berhasil itu adalah 57 daerah otonom baru yang dibentuk tiga tahun belakangan. Daerah-daerah itu mengalami banyak persoalan. Misalnya, pengalihan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen yang belum terlaksana dengan baik. Pengadaan pembangunan sarana dan prasarana juga belum memadai.
Masalah lain yang menjerat daerah otonom baru adalah belum optimalnya pelayanan publik, belum selesainya penetapan batas wilayah, serta belum rampungnya dokumen rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW). Velix mengatakan, pemerintah pusat selalu memperhatikan kebijakan bantuan teknis untuk membenahi perangkat organisasi daerah. Kata Velix, pemerintah pusat juga membantu menyelesaikan dokumen perencanaan, serta tetap mengalokasikan dana perimbangan ke daerah-daerah baru tersebut.
UU No 22/1999 yang direvisi dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang bagi hadirnya satuan-satuan pemerintahan baru, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Dalam sepuluh tahun terakhir, mulai 1999 hingga 2009, telah ada 205 daerah otonom baru, yang terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. (sof/c2)