Daftar 10 Bandara yang Dibuka untuk Penerbangan Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka 10 bandara untuk penerbangan internasional dan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut hal itu sesuai dengan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie.
Menurutnya, persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kemudian, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Novi mengatakan pemerintah mewajibkan PPLN menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Dia pun meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan untuk pembukaan penerbangan internasional.
"Juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” katanya.