Daftar 28 Lembaga Pemeriksa Halal, Masyarakat Tinggal Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan saat ini Indonesia telah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ke-28 LPH tersebut terakreditasi dan siap beroperasi.
Masyarakat pun diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal.
“Selama ini, isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha,” ungkap Aqil dilansir dari laman Kemenag, Jumat (14/10).
Hal ini menurut Aqil terjadi karena minimnya jumlah LPH dan auditor halal. Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi.
Karenanya, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau.
“Mudah-mudahan dengan bertambahnya jumlah LPH, dapat menekan biaya. Masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan. Silakan dipilih,” imbuhnya
Dia menerangkan bahwa LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, kewenangan ini dilakukan hanya oleh satu lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).