Daftar Absensi DPR Tak Bersifat Rahasia
Minggu, 01 Agustus 2010 – 20:11 WIB
Dia juga mengecam bergulirkan wacana agar Sekjen DPR diberi sanksi atas informasi absensi tersebut. Menurut Eryanto, sikap tersebut jelas-jelas mengancam eksistensi Peraturan KIP di DPR itu sendiri. "Saya pikir, Badan Kehormatan (BK) DPR harus segera menindak mereka sebelum para pembolos mengganggu kepentingan yang lebih besar," tegasnya.
Daftar hadir anggota dewan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR, menegaskan informasi publik yang dikecualikan meliputi: (i) informasi yang dapat membahayakan negara, (ii) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, (iii) informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, misalnya proses penyelidikan dalam panitia angket dan verifikasi dalam badan kehormatan, (iv) Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan misalnya risalah rapat yang belum selesai, (v) informasi yang berkaitan dengan pembicaraan dan keputusan dalam rapat-rapat di DPR yang bersifat terbuka dan dinyatakan untuk tidak diumumkan. "Jadi absensi Anggota DPR tidak masuk dalam 5 hal yang dikecualikan," kata Eryanto lagi.