Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya

Selasa, 02 Mei 2017 – 19:23 WIB
Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.

"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).

Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.

Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.‎

Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.

"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.

Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   CPNS