Daftar CPNS tanpa SKCK
jpnn.com - JAKARTA –Persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS saat ini dicap ribet dan rumit. Bahkan, waktu calon pelamar banyak tersita untuk menyiapkan berbagai persyaratan mengikuti ujian calon abdi negara. Mulai tahun ini pemerintah berupaya mengepras sejumlah persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS yang dihapus adalah lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan sehat, dan kartu kuning.
SKCK selama ini diterbitkan satuan intelkam polres. Tetapi, untuk mendapatkannya, pemohon harus memperoleh surat pengantar dari polsek. Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal, yakni Rp 10 ribu/nama, dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Polri. Tetapi, karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, uang yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar.
Misalnya, dalam tes CPNS 2013, tercatat jumlah pelamar mencapai 1,6 juta orang lebih. Itu berarti, uang dari SKCK pelamar tes CPNS minimal terkumpul Rp 16 miliar. Penghapusan tersebut tentu membuat pundi-pundi keuangan Polri berkurang.
Persyaratan lain yang dihapus adalah lembar kartu kuning atau surat keterangan pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota. Pengurusan kartu kuning itu menjadi hak pemerintah daerah. Aturannya, tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu kuning tersebut. Tetapi, umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya. Nominalnya bervariasi, mulai Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sementara itu, surat keterangan sehat diterbitkan dokter pemerintah. Tidak ada aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat tersebut.
Herman menuturkan, pemangkasan aneka persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS itu bermaksud supaya calon peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian. Seperti tes tahun lalu, materi ujian terdiri atas wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. ’’Mereka tidak perlu disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administrasi,’’ katanya kemarin.
Herman menuturkan, tiga persyaratan administrasi itu akan dihapus dalam skema pendaftaran pelamar tes CPNS. Tetapi, ketika diterima menjadi CPNS, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat, SKCK, dan kartu kuning. ’’Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini bagian dari reformasi birokrasi,’’ ujarnya.