Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?
"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut," ujar Aulia.
Perwira menengah Polri itu memastikan 58 aplikasi tersebut sudah ditutup dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," kata Auliansyah Lubis.
Atas perbuatan mereka, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.
Adapun mereka didenda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)