Daftar Nama yang Dipanggil Polisi Hari Ini, Bukan Hanya dari Pihak RS UMMI
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dilaporkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah setempat ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu (28/11) dini hari.
Pihak RS UMMI dilaporkan dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Hari ini, Senin (30/11), polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, berkaitan dengan hasil pengambilan tes usap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/11).
Empat direktur yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr. Rubaedah.
Selain empat direktur itu, polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.
Sementara pemeriksaan yang dilakukan hari ini dilakukan terhadap Satgas COVID-19 Kota Bogor dr. Johan.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.