Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dagelan Politik Pertama di Sejarah Pilkada

Selasa, 04 Agustus 2015 – 06:50 WIB
Dagelan Politik Pertama di Sejarah Pilkada - JPNN.COM
Pasangan Bakal calon Wali Kota Surabaya Dhimam Abror (kiri) dan wakilnya Haries Purwoko (kanan) yang mendadak menghilang saat mendaftar di kantor KPU Surabaya. FOTO: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kaburnya bakal calon wakil walikota Surabaya Haries Purwoko jelang penutupan masa pendaftaran, mengundang keprihatinan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.

Dia menilai, apa yang terjadi di KPU Surabaya pada deadline pendaftaran kemarin sore adalah fenomena pertama dalam sejarah pilkada di Indonesia.
           
Menurut Ray, apa yang terjadi di Surabaya adalah bukti nyata dari kurangnya kemampuan apartai politik (parpol) dalam menjaring calon berkualitas.  "Ajang pilkada ini menjadi lelucon luar biasa, kenapa justru orang seperti itu (mundur saat pendaftran) terpilih oleh partai," kata Ray saat dihubungi.
          
Ray menilai, fenomena sulitnya parpol menemukan orang yang tepat untuk dicalonkan sebagai kepala daerah adalah imbas sulitnya memenuhi persyaratan yang diatur di Undang Undang Pilkada.

Maraknya praktek untuk memberi mahar kepada parpol juga berkontribusi kepada terjadinya paceklik calon potensial.   "Calon yang setor uang sedikit, apalagi sama sekali tidak punya uang, pasti langsung ditolak," kata Ray.
        
Di sisi lain, parpol di DPR juga membuat aturan yang lebih berat dan rumit terhadap calon perseorangan. Akibatnya, peluang calon perseorangan sangat sedikit.
         
Menurut Ray, berbagai fenomena baru di pilkada ini harus menjadi tanggung jawab parpol. Perlu ada revisi UU Pilkada demi mengantisipasi permasalahan semacam itu. "Supaya bisa mengantisipasi parpol yang tidak bertanggung jawab, selain itu, calon independen harus dipermudah syaratnya," ujarnya.
        
Tidak hanya itu, syarat pencalonan parpol juga harus direvisi. Saat ini, UU Pilkada hanya mengatur batas minimal pencalonan, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara saat pemilu 2019. Perlu ada batas maksimal untuk pencalonan di tingkat parpol. "Batas maksimal ini supaya dukungan parpol tidak menumpuk di satu pasangan calon," tandasnya.   (bay/aph/kim)

 

JAKARTA - Kaburnya bakal calon wakil walikota Surabaya Haries Purwoko jelang penutupan masa pendaftaran, mengundang keprihatinan Direktur Eksekutif

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close