Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

Rabu, 15 Februari 2023 – 09:35 WIB
Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,(PN Jaksel), Senin (13/2).Dia divonis mati. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dahlan Iskan ikut mencermati vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal yang disoroti kolumnis kondang itu adalah soal motif Sambo menghabisi sang ajudan secara terencana.

Menurut Dahlan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dibacakan Wahyu Iman Santoso itu adalah materi baru kuliah hukum.

"Ada materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya. Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu," demikian dikutip dari Disway, edisi Rabu (15/2).

Dahlan lantas mengutip putusan majelis hakim yang intinya menyatakan Sambo terbukti membunuh sopir dinasnya, Brigadir Yosua dalam peristiwa di rumah dinas Polri Duren Tiga Jakarta, 8 Juli tahun lalu.

Menurut Dahlan, memang motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. Pun setelah semua saksi diperiksa. Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu.

Yang bisa disimpulkan hakim adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan. Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Tujuannya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu.

"Jadi, apa motif pembunuhan Yosua ini?" demikian pertanyaan Dahlan.

Dahlan Iskan menulis soal motif Ferdy Sambo setelah suami Putri Candrawathi itu dijatuhi hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News