Dahlan Juga Terkejut
Selasa, 13 November 2012 – 18:52 WIB
Ia pun tidak mengaku tidak mengerti dengan alasan MK. Menurutnya, kalau dianggap membawa kepentingan kedaulatan asing itu bukan dari BP Migas yang membawanya. “Itu Pertamina. Bila produksi turun itu warisan Pertamina juga,” katanya.
Seperti diketahui, MK menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam.
Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.