Dahlan : Tugas Saya Promosikan Garuda Selesai
Rabu, 04 April 2012 – 19:56 WIB
JAKARTA--Setelah saham Garuda semakin menguat di Bursa Efek Indonesia, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyerahkan seluruh kewenangan mengembangkan saham perusahaan plat merah tersebut kepada para direksi Garuda Indonesia. "Tugas saya menjual, mengumumkan, dan mempromosikan saham Garuda selesai. Selanjutnya, direksi Garuda yang meneruskannya. Kan tidak logis kalau terus bergantung ke saya," kata Dahlan menjawab pertanyaan wartawan tentang saham Garuda di Jakarta, Rabu (4/4).
Dia menambahkan, dengan keterlibatannya dalam mengangkat Garuda, para direksi bisa lebih tahu secara kooorporasi tentang apa yang terbaik untuk membesarkan perusahaan penerbangan plat merah tersebut.
"Setelah saya promosi, harga sahamnya semakin naik dan kekayaan Garuda naik menjadi Rp 2 triliun dalam waktu kurang dari sebulan. Tapi ada juga yang mikir-mikir karena harga Garuda semakin naik," tuturnya.
JAKARTA--Setelah saham Garuda semakin menguat di Bursa Efek Indonesia, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyerahkan seluruh kewenangan mengembangkan saham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB