DAK untuk SMP Capai Rp3,7 Triliun
Kamis, 02 September 2010 – 13:00 WIB
Perubahan lainnya, juknis DAK pada 2009 ditetapkan pemerintah bersama dengan masukan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun, mengacu pada UU APBN-P pada Mei 2010 maka juknis DAK harus mendapatkan persetujuan DPR. "Di dalam UU APBN-P secara eksplisit (dinyatakan) bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK harus mendapatkan persetujuan dari DPR," bebernya.
Lebih jauh Mendiknas menambahkan, kebijakan DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu dan merata. Sasaran program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP negeri maupun swasta.
Adapun jumlah provinsi penerima DAK sebanyak 32 provinsi. Hampir seluruh provinsi menerima DAK ini, kecuali DKI Jakarta. Sedangkan jumlah kabupaten/kota penerima DAK sebanyak 451 kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebanyak 10 persen dari alokasi dana yang diterima. (cha/jpnn)