Dakwa Budi Mulya 17 Tahun, Jaksa KPK Disebut Dibisiki Iblis
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya sangat berat.
"Penghukuman kepada saya sangat berat dan tidak terhitung, saya dikorbankan dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik," kata Budi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).
Menurut Budi, tuntutan dari jaksa sangat memberatkan keluarganya. Keberatan itu, lanjut Budi, salah satunya disampaikan oleh anaknya Nadya Mulya.
"Saya tidak mengerti iblis mana yang membisiki jaksa penuntut umum, 17 tahun itu menghancurkan cucu-cucu saya. Itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya," ujar Budi.
Budi mengaku kecewa jaksa menuntutnya dengan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Menurutnya, tuduhan jaksa sangat dipaksakan.
"Tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI. Tuduhan ini politis, ini upaya black mail," tandas Budi.
Seperti diketahui, Budi dituntut 17 tahun penjara oleh JPU KPK. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut Budi dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.