Dakwaan Jaksa: Ahok Tuduh Pemeluk Islam Berbohong Pakai Surat Almaidah
"Kerena menurut terdakwa dengan surat Almaidah Ayat 51 tidak ada hubungan dengan pemilihan kepala daerah. Di mana pendapat tersebut didasarkan pada pengalaman terdakwa saat mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung, saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran berisi larangan memilih pemimpin nonmuslim yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa," kata Ali.
Dia menjelaskan, perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada pemeluk dan penganut agama Islam sebagai suatu penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia.
Hal ini, kata Ali, sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 angka 5 yang menyatakan,
"Bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat Almaidah Ayat 51 tentang larangan muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," kata Ali.
Oleh karenanya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pidana sebagai diatur pasal 156aKUHP. (boy/jpnn)